- Dikunjungi oleh : 257419 user
- IP address : 44.222.186.148
- OS : Unknown Platform
- Browser :
Share this article on
Pemilu legislatif pada 9 April 2014 kian dekat. Para om dan tante calon anggota DPR, DPRD, dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) berlomba-lomba menarik hati para pemilik suara dengan memasang berbagai bentuk iklan di luar ruangan, di antaranya memasang baliho dan poster.
Hitung saja berapa wajah calon legislatif yang ditempel di jalan protokol, tol, taman, pepohonan, tiang listrik, hingga tiang telepon, di sepanjang jalur yang Anda lewati.
KPU sejatinya sudah menerbitkan aturan tentang iklan menyangkut pemilu. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, pemasangan alat peraga kampanye, termasuk iklan-iklan yang berada di luar ruangan, dibatasi agar tetap menegakkan asas keadilan.
Sesuai aturan, partai politik boleh memasang sebuah baliho atau papan reklame hanya satu di setiap desa atau kelurahan. Papan reklame ini diperbolehkan memuat nomor, gambar, visi, misi, program, dan jargon partai politik. Foto yang diperbolehkan dimuat adalah potret pengurus partai politik yang bukan calon anggota DPR ataupun DPRD.
Calon anggota DPD juga dibolehkan memasang satu baliho untuk satu kelurahan atau desa. Selain itu, parpol dan caleg juga hanya boleh memasang satu spanduk dengan ukuran maksimal 1,5 meter x 7 meter di satu zona atau wilayah yang ditetapkan.
Peraturan ini secara jelas juga melarang pemasangan iklan dan sejenisnya di gedung-gedung pelayanan publik, seperti tempat ibadah, pusat pelayanan kesehatan, gedung-gedung milik pemerintah, dan sekolah. Promosi calon wakil rakyat juga tidak diperbolehkan ditempatkan di jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan.
Karena Hal ini dianggap melanggar Peraturan dan merusak pepohonan maka PD KMHDI Sulawesi Selatan Mengambil langkah tegas dengan melepas semua poster yang terpasang di depan Pura Giri Natha Makassar pada 20 Februari 2014 malam.
Jika selanjutnya ada yang terpasang lagi, maka kita akan cabut lagi.. kata Propomotor aksi ini.
Baca Juga Berita Lainnya